Hukum

Pakar Hukum: Tindakan Irjen Sambo Keji, Pemecatan Sudah Tepat

Pakar Hukum: Tindakan Irjen Sambo Keji, Pemecatan Sudah Tepat


Masyarakat kini menunggu sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

TERDEPAN.id, JAKARTA–Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan mantan kadiv Propam Polri tersebut merupakan perbuatan keji. Menurutnya, sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo atas tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir J sudah tepat.

“Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS (Ferdy Sambo) dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Fickar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Ahad (28/8/2022).

Hal itu, kata Fickar, sebagaimana putusan sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengadili prilaku sehubungan dengan profesi atau pekerjaan seorang anggota Polri dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Tangkap 138 Buronan Sepanjang 2023

“Soal tepat tidaknya fakta yang sudah terjadi dan dipandang oleh dewan etik adalah perbuatan paling tidak etis, artinya sudah tepat hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo,” ujarnya.

Fickar menyebut masyarakat tinggal menunggu persidangan untuk mengadili Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. “Tinggal menunggu persidangan pidana mengadili perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 kuhp) jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP,” ujarnya.

BACA JUGA :  Endang Tirtana, Direktur IWD, Selamatkan Suara Rakyat

Sebelumnya pada Jumat (26/8/2022), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri sekaligus sekaligus Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + 15 =

Trending

Ke Atas