Hukum

Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM akan Minta Pendapat Ahli

Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM akan Minta Pendapat Ahli


Para ahli yang akan dimintai keterangan, yakni ahli balistik, forensik dan kendaraan.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana meminta pendapatan atau masukan dari para ahli terkait kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Enam laskar tersebut ditembak mati oleh anggota kepolisian Republik Indonesia di tol Jakarta Cikampek (Japek) Km 50.


“Kami baru akan mulai dengan meminta pendapat atau masukan ahli,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Ahad (27/12).


Dia mengatakan, Komnas HAM setidaknya akan meminta pendapat minimal dari tiga orang ahli terkait kasus pembunuhan tersebut. Mereka, sambung dia, terdiri dari ahli balistik, forensik dan kendaraan.

BACA JUGA :  Kejakgung Disarankan Menggali Orang-Orang di Belakang Doni Salmanan


“Rencananya (meminta pendapat) sebelum libur tahun baru,” kata Beka saat dikonfirmasi terkait permintaan masukan dari ahli tersebut.


Namun, Beka belum ingin memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil investigasi yang sedang dilakukan Komnas HAM. Lembaga tersebut sejak kejadian penembakan pada Senin (7/12) sudah bekerja melakukan pengungkapan peristiwa dengan fokus utama tim pengungkapan adalah untuk merangkai kronologi peristiwa yang sesungguhnya.


Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin sebelumnya mengatakan mereka telah merampungkan lebih 50 persen investigasi terkait peristiwa kematian enam laskar FPI tersebut. Dalam proses itu, Komnas HAM telah memanggil sejumlah saksi seperti meminta keterangan dari PT Jasa Marga dan mengamankan barang bukti. 


Komnas HAM mengaku ingin segera merampungkan kasus ini. Karena itu, Komnas HAM tidak memerlukan tenggat waktu khusus untuk menyelesaikan investigasi kasus penembakan yang melibatkan personil kepolisian tersebut. Terlebih sejumlah saksi-saksi sudah diperiksa.

BACA JUGA :  Pengacara: Muhammad Kece Sehat dan Baik


Komnas HAM sejauh ini telah mendapatkan bukti CCTV milik PT Jasa Marga yang disebut-sebut sempat rusak pada saat kejadian penembakan berlangsung. Mereka juga memeriksa mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI pada Senin (21/12) lalu.


Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak dan cek darah dari anggota FPI.  





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × four =

Trending

Ke Atas