Hukum

Pengamat: Hadirkan Ahli untuk Menahan Abu Janda 

Pengamat: Hadirkan Ahli untuk Menahan Abu Janda 


Penguatan keterangan ahli penyidik sudah bisa menetapkannya sebagai tersangka.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kepolisian masih memerlukan tambahan keterangan ahli untuk menentukan kalau kasus ujaran yang dilakukan Abu Janda itu merupakan tindak pidana.


“Penghinaan terhadap Islam saya kira sudah jelas walaupun dia (Abu Janda) berdalih menjawab pernyataan orang lain. Alasan ini justru mengada ada, mengapa harus menghina agama?. Saya pikir dengan penguatan keterangan ahli penyidik sudah bisa menetapkannya sebagai tersangka,” katanya saat dihubungi Republika, Selasa (2/2).

BACA JUGA :  Polri Kenakan Pasal Pendanaan Teroris kepada Tiga Mubaligh


Dia menjelaskan, sistem peradilan pidana untuk menentukan seseorang menjadi tersangka berdasarkan scientific investigation, itu harus didasari pada bukti permulaan yang cukup minimal ada dua alat bukti.


Menurutnya, selain keterangan saksi pelapor beberapa orang juga seperti keterangan ahli yang berdasarkan ilmu pengetahuan atau ilmu bahasa dilibatkan karena ujarannya itu termasuk perbuatan pidana.


“Jadi, kemungkinannya polisi masih harus melengkapi dengan keterangan saksi ahli bahasa untuk menetapkan Abu janda sebagai tersangka dan menahannya,” kata dia.


Sebelumnya diketahui, ditemani dua orang tim kuasa hukumnya, pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda keluar dari Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2). Abu Janda mengenakan kemeja flanel warna abu-abu dan membawa tas punggung berisi pakaian yang menunjukkan bahwa dirinya siap ditahan atas kasus hukum yang menjeratnya.

BACA JUGA :  Kapolda Papua Sebut Lukas Enembe Bersedia Diperiksa oleh Dokter dari KPK


“Saya hari ini sudah bawa tas ya isinya baju saya. Saya siap apa pun yang terjadi. Saya sih mempersiapkan itu (jika ditahan) cuma ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi dan masih ada pemeriksaan lanjutan hari Kamis nanti,” tegas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2).


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 5 =

Trending

Ke Atas