Hukum

Penyidik Kembali Periksa Adik Kandung Tersangka Johnny Plate Terkait Korupsi BTS 4G Bakti

Penyidik Kembali Periksa Adik Kandung Tersangka Johnny Plate Terkait Korupsi BTS 4G Bakti


TERDEPAN.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Gregorius Aleks Plate (GAP), adik kandung tersangka eks Menkominfo Johnny Gerard Plate. Pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu dilakukan terkait kelanjutan penyidikan korupsi senilai Rp 8,32 triliun dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.


Selain GAP, dalam penyidikan Rabu (7/6/2023), tim Jampidsus juga memeriksa 10 saksi lainnya terkait kasus yang sama. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, total 11 orang yang diperiksa terkait korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo berstatus sebagai saksi.


“Sebelas saksi yang diperiksa tersebut untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan perkara terkait dengan tindak pidana korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo,” ujar Ketut, Rabu (7/6/2023).


Selain GAP, 10 saksi lainnya yang diperiksa oleh penyidik adalah dari pihak Kemenkominfo, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), pun dari pihak-pihak swasta, termasuk pihak-pihak dari perusahaan asal China. Yaitu, saksi DS diperiksa selaku Auditor Utama Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkominfo.

 


Saksi FR diperiksa selaku Senior Manager Bakti BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta. Saksi G diperiksa selaku Direktur Commerce PT Aplikanusa Lintasarta. Saksi MM diperiksa selaku Komisaris PT Rekayasana Industri. Saksi AK diperiksa selaku Project Director ZTE.

BACA JUGA :  Wamenkumham Klarifikasi Laporan IPW ke KPK


Selanjutnya saksi YAU, diperiksa selaku pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia. Saksi MMP diperiksa selaku staf pegawai di PT Huawei Tech Investment. Saksi BP diperiksa selaku Direktur PT Multi Tiana Data. Saksi YS diperiksa selaku karyawan di PT Sansane Exindo.


Dan saksi LTJH diperiksa selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika, dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi. Terakhir, saksi GAP, kata Ketut menjelaskan diperiksa terkait dengan perannya sebagai adik dari tersangka Johnny Plate.


Terkait dengan GAP, pemeriksaan terhadap nama tersebut bukan sekali ini dilakukan. Sebelumnya, GAP sudah lebih dari tiga kali diperiksa sepanjang Februari sampai April 2023. Bahkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan, dalam salah-satu agenda pemeriksaan terhadap adik dari eks menkominfo itu, GAP mengembalikan uang senilai Rp 534 juta ke tim penyidikan.


Pengembalian uang tersebut diduga terkait dengan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Kuntadi, pada Maret 2023, usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny Plate sebelum ditetapkan tersangka, juga pernah menerangkan, pengembalian uang setengah miliar tersebut ada terkait dengan jabatan menteri.


“Terkait dengan posisi adiknya (Gregorius), sesuai dengan keterangan masih kita dalami. Yang jelas itu (uang setengah miliar) tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan (uang tersebut) ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini (Johnny),” ujar Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

BACA JUGA :  209 Pegawai Kejaksaan Dijatuhi Hukuman Disiplin Sepanjang 2021


Kasus korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo, mengakibatkan angka kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Nilai kerugian tersebut lebih dari 80 persen dari total anggaran senilai Rp 10 triliun yang sudah digelontorkan. Terkait kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satunya eks Menkominfo Johnny Plate yang ditetapkan tersangka pada Rabu (17/5/2023).





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 + six =

Trending

Ke Atas