Hukum

Polisi Sebut Nia Masih Terpengaruh Sabu Saat Dibekuk

Polisi Sebut Nia Masih Terpengaruh Sabu Saat Dibekuk


Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie, telah ditetapkan sebagai tersangka.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweienny Panjiyoga membenarkan Nia Ramadhani masih dalam pengaruh sabu saat dibekuk polisi pada Rabu (7/7). Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie, dan sopirnya berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka.


“Ya, paginya baru pakai sabu-sabu dia (Nia Ramadhani). Masih (pengaruh sabu), iya betul,” kata Panji saat dikonfirmasi awak media, Jumat (9/7).


Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dengan ditangkapnya ZN di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (7/7). Dari tangan ZN, aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan satu klip sabu. ZN menyebut sabu itu milik bosnya, Nia. 

BACA JUGA :  Mabuk Bareng, Pria di Megamendung Bunuh Temannya


Penyidik pun mendatangi kediaman Nia di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu pukul 15.00 WIB. Di sana aparat menemukan bong alias alat hisap sabu milik Nia. Polisi pun menangkap Nia Ramadhani.


Aparat lantas menginterogasi Nia. Dia mengakui bahwa selalu menggunakan sabu bersama-sama dengan suaminya, Ardi Bakrie. Tapi, ketika itu, Ardi Bakrie sedang tidak berada di kediamannya. Alhasil, hanya Nia dan sopirnya yang digelandang ke Mapolres Jakpus.  

BACA JUGA :  Berkas Perkara Kasus Penipuan Preorder Iphone P21, Si Kembar Segera Disidang


Sesampainya di Mapolres Jakpus, Nia menelepon suaminya yang merupakan anak konglomerat Abu Rizal Bakrie itu. Nia menyampaikan semua hal yang telah dia akui kepada penyidik. Kemudian pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB suaminya datang ke Polres Metro Jakpus untuk menyerahkan diri.


Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 3 =

Trending

Ke Atas