Politik

Politisi PKS: Penguatan Kelembagaan BPIP Cukup Lewat Perpres

Politisi PKS: Penguatan Kelembagaan BPIP Cukup Lewat Perpres


Fraksi PKS tak sepakat jika penguatan BPIP dilakukan melalui pembentukan UU.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengaku tak sepakat jika penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dilakukan melalui pembentukan undang-undang. Menurutnya, pemerintah cukup dengan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait itu.


“Kami tidak setuju dengan pembentukan BPIP dengan UU tetapi cukup dengan Pepres,” kata Bukhori kepada Republika, Ahad (17/1).

BACA JUGA :  Tidak Perlu Malu Meminta Maaf ke Soekarno


Anggota Komisi VIII DPR tersebut mengatakan terlalu tinggi kalau BPIP harus diatur dengan undang-undang. Sebab, menurutnya, akan sulit jika suatu saat RUU tersebut diubah. 


“Berbeda dengan perpres jika ingin mengubah sewaktu-waktu cukup dengan presiden saja tidak perlu persetujuan DPR, sedangkan uu untuk mengubah dan seterusnya diperlukan persetujuan dengan presiden,” kata dia.


Pemerintah sebelumnya telah sepakat mengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dengan RUU BPIP. Fraksi PKS menjadi salah satu fraksi yang menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Salah satu alasannya lantaran  tidak dicantumkannya TAP MPRS XXV Tahun 1966 tentang larangan terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninsme ke dalam konsideran RUU tersebut. 

BACA JUGA :  Menteri PPN ajak semua pihak lanjutkan pembangunan berkelanjutan


Fraksi PKS berharap agar TAP MPRS XXV Tahun 1966 bisa dimasukan ke dalam konsideran RUU BPIP. “Ya harus menjadi konsideran menimbang uu jika harus ada,” ujarnya.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + nineteen =

Trending

Ke Atas