Hukum

Satgas BLBI Sudah Panggil 22 Obligor dan Debitur

Satgas BLBI Sudah Panggil 22 Obligor dan Debitur


Jumlah ini merupakan pemanggilan tahap pertama.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sudah memanggil sebanyak 22 obligor dan debitur. Jumlah ini merupakan pemanggilan tahap pertama.


Dari pemanggilan terhadap delapan obligor, enam di antaranya memenuhi panggilan, termasuk yang diwakili oleh kuasanya. Sedangkan dua obligor lainnya tidak memenuhi panggilan. Sebagian obligor yang memenuhi panggilan Satgas BLBI mengakui jumlah utangnya. Sementara itu, yang lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.


Kemudian, Satgas BLBi juga telah memanggil sebanyak 14 debitur yang semuanya hadir memenuhi panggilan. Sebagian debitur mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran. Sedangkan sebagian lainnya mengakui jumlah utangnya, serta ada yang menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

BACA JUGA :  Mario Dandy Mengaku Berbohong Saat Beri Keterangan kepada Penyidik


Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, menegaskan, langkah Satgas selanjutnya akan melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain obligor/debitur (perusahaan, saham, rekening, aset tanah) serta melakukan pembatasan keperdataan. Mahfud menyebut, pemerintah pun mengapresiasi para obligor serta debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan Satgas.


“Beberapa di antaranya menyatakan kesediaan untuk membayar, dan saat ini tengah menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan ke Satgas,” kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Rabu (27/10).

BACA JUGA :  AMAN akan Adukan Penangkapan Tokoh Kinipan ke Komponas


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan, pihaknya pun akan melakukan pemanggilan tahap kedua. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci jumlah obligor maupun debitur yang bakal dipanggil. “Nama-nama dan jumlah daripada obligor itu saat ini sedang digodok oleh pelaksana,” ujarnya.


Ia pun menilai, masalah penanganan hak tagih dana BLBI ini tidak akan berlarut-larut jika para obligor dan debitur menyelesaikan kewajibannya sejak lama. “Sesungguhnya dengan ini terjadi selama 20 tahun, kita bisa menyimpulkan apa yang terjadi. Oleh sebab itu, maka satgas ini diminta menagih kembali,” tutur Rionald.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + sixteen =

Trending

Ke Atas