Hukum

Sikap Tim Advokasi Soal Penangkapan Munarman

Sikap Tim Advokasi Soal Penangkapan Munarman


Tim Advokasi masih sulit menemui Munarman.

TERDEPAN.id,  JAKARTA — Anggota Tim Advokasi dan Aktivis (Taktis) Hariadi Nasution mengatakan, berdasarkan pasal 54, 55 dan 56 KUHP seharusnya Munarman bisa langsung mendapatkan bantuan hukum. Alih-alih mendapatkannya, tim kuasa hukum kata dia, hingga kini masih sulit menemui Munarman.

“Terlebih ancaman pidana terhadap klien kami lebih dari 5 tahun. Sehingga klien kami wajib mendapat bantuan hukum,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Tak sampai di sana, tuduhan terkait terorisme pada Munarman juga disebut tak mendasar. Mengingat, Munarman dan FPI disebutnya jelas telah mengatakan tindakan ISIS tidak sesuai keyakinan mereka.

BACA JUGA :  Bolos Kerja 80 Hari, Hakim di Manado Akhirnya Dipecat

Bahkan, Munarman disebut Hariadi dalam berbagai kesempatan telah mengajak masyarakat untuk menghindari ajakan atau situs-situs terkait. Khususnya, yang mengarahkan kepada tindakan ekstremisme.

“Terkait temuan di gedung eks DPP FPI oleh kepolisian adalah deterjen dan pembersih toilet untuk kerja bakti masjid dan mushala,” lanjut dia.

Sedangkan temuan di kediaman Munarman, menurutnya, hanya buku-buku intelektual koleksi pribadi. Dengan alasan itu menurut Heriadi, setiap proses penegakan hukum terhadap Munarman harus menjunjung tinggi HAM dan asas hukum.

BACA JUGA :  ICJR: Hukuman Mati Kasus Korupsi Hanya Alat Politik

Menyoal penyeretan paksa Munarman dan penutupan wajahnya saat digelandang ke Polda Metro Jaya, diklaim Hariadi menyalahi UU dan prinsip hukum serta Hak Asasi Manusia. Utamanya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 3 UU No.5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen − nine =

Trending

Ke Atas