Kartu Prakerja merupakan inistiatif dari Pemerintah dalam menciptakan Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) bagi pekerja yg terkena PHK selama masa pandemi Covid 19.
Melalui Kartu Prakerja ini, Pemerinah melalu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah memperkuat hakekat dan tujuan desentralisasi, yaitu mewujudkan kesejahteraan di daerah dan mempercepat proses pembangunan SDM di daerah melalui relasi pusat dan daerah.
Adapun relasi pusat dan daerah yang dimaksud dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja antara lain mencakup kewenangan, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan keuangan. Hal tersebut telah tercermin dalam kerja–kerja Pemerintah Daerah untuk menyukseskan program Kartu Prakerja besutan Pemerintah Pusat.
Jakarta, 1 Desember 2021
Arvi Jatmiko
Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi SOKSI