Hukum

Terduga Teroris: Dari Tukang Las Hingga Kepsek Ditangkap

Terduga Teroris: Dari Tukang Las Hingga Kepsek Ditangkap


Ada enam terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror pada 6-8 November.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Mabes Polri membenarkan bahwa Densus 88 Antiteror Polri menangkap enam terduga teroris di empat wilayah dalam beberapa hari terakhir. Keenam terduga teroris berinisial SA (36), S (45), I (44), RK (34), AZ (45) dan AD (39). Mereka memiliki profesi yang berbeda-beda mulai tukang las hingga kepala sekolah.

“Benar, pada tanggal 6, 7 dan 8 November 2020 Densus 88 Antiteror Polri telah melaksanakan preemptive strike di empat wilayah sebagai bentuk atau upaya pencegahan sebelum terjadinya TP (tindak pidana) terorisme,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/11).

Awi melanjutkan, penangkapan pertama terjadi di wilayah Lampung dengan 4 tersangka yang diduga terafiliasi jaringan teroris kelompok Jamaah Islamiah (JI). Mereka berinisial SA (36) yang berprofesi sebagai tukang las di bengkelnya, S (45) dan I (44), sebagai pedagang dan RK (34) bekerja sebagai karyawan swasta.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa Eks Dirjen Daglu dan Pejabat Bea Cukai Usut Korupsi Impor Gula

“Saling berkaitan satu sama lain, karena mempunyai satu kegiatan bersama di sekolah Muslim Adira, di mana I menjadi donator tetap sekolah tersebut dan SA sebagai kepala sekolahnya,” ungkap Awi.

Kemudian untuk penangkapan berikutnya berlangsung di wilayah Banten pada 8 November. Saat itu, satu orang terduga teroris berinisial AZ (45) berhasil diringkus. Ia teridentifikasi sebagai kelompok Jamaah Islamiah (JI) wilayah Barat.

“Pelaku bukan warga asli sana, tapi hanya menumpang rekannya yang berprofesi penjual es krim. Di sana sudah satu bulan,” terang Awi.

Penangkapan ketiga terjadi di wilayah Sumatera Barat 6 November. Satu orang ditangkap berinisial AD alias S alias Abu Singgalang (39). Berbeda dengan pelaku lain, AD disebut terafiliasi kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) Sumatera Barat. AD diduga melakukan persengkokolan dengan teroris lain, Abu Aisyah yang telah ditangkap lebih dulu, terkait penggunaan senjata api.  

“Ada komunikasi dantara AD dan adiknya saudara MA membahas serbuk putih bahan pembuatan bom. Memiliki rencana hijrah ke Filipina dan gabung dengan MIT Poso,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Harapan DPR pada Jerinx Sebagai Duta Anti Narkoba

Selanjutnya, penangkapan dilakukan di wilayah Batam, Kepulauan Riau. MA alias Abu Fatih yang merupakan adik AD ditangkap di Jalan Keluar Perumahan Armendo Raya Punggur, Batam pada hari yang sama. Ia juga diduga terlibat kelompok yang serupa, JAD. MA beserta kakaknya disebut juga oleh polisi berencana melakukan penyerangan terhadap anggota Polsek Akabiliru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.

Sambung Awi, adik-kakak ini yang melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Selain itu, mereka disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api/Amunisi. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. ()





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 2 =

Trending

Ke Atas