Hukum

Terungkapnya Kekejian Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Cucu

Terungkapnya Kekejian Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Cucu


Perbuatan pelaku dengan alasan agar anak tak mengalami kesakitan ketika malam pertama

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kabar miris datang dari Ambon, Maluku. Baru-baru ini terungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap lima anak kandungnya. Bahkan, dua cucu kandungnya pun turut jadi korban nafsu bejat. 


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga merespons kasus itu. Dia mendorong, Aparat Penegak Hukum (APH) serius menuntaskan kasus tersebut dengan hukuman maksimal. 


Bintang meminta, penanganan kasus tersebut dilakukan seadil-adilnya dengan memperhatikan kepentingan korban. Sebab, ayah seharusnya menjadi pelindung anaknya. 


“Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak dan cucu kandungnya merupakan perbuatan yang sangat keji. Tidak ada toleransi apapun terhadap segala tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapapun, terlebih seorang ayah,” kata Bintang dalam keterangan pers pada Ahad (19/6). 


Bintang menegaskan, pelaku harus dihukum maksimal karena korbannya banyak dan mereka adalah anak dan cucu kandungnya sendiri. Menurutnya, tindakan hukum yang berat atas kasus kekerasan seksual sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain. 


“Pelakunya harus dihukum berat karena menurut keterangan saksi di kepolisian, pelakunya masih mengulang perbuatannya meski telah terungkap dan diketahui oleh ibu korban,” ujar Bintang. 


Kementerian PPPA sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Kota Ambon untuk mengawal pendampingan korban dan memastikan ketujuh korban mendapatkan layanan pemulihan trauma. 

BACA JUGA :  Dewas KPK Terima Laporan Lain Terkait Lili Pintauli


“Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Kota Ambon dan terduga pelakunya telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan oleh polisi,” sebut Bintang. 


Sementara itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, perbuatan pelaku dapat diancam dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.   


Mengingat korbannya lebih dari satu orang, pada Perpu Nomor 1 Tahun 2016 pasal 81 ayat (5) menyatakan pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.


“Selain itu, pada pasal 81 ayat (6) dan (7), pelaku dapat dikenai pidana tambahan  pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat  pendeteksi elektronik,” ucap Nahar. 


Nahar mengatakan, berdasarkan laporan dari UPTD PPA Maluku, pelaku berinisial RH telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya dalam rentang waktu lama, mulai dari anak pertama hingga anak kelima. Perbuatannya sempat diketahui ibu korban ketika pemerkosaan masih dilakukan kepada anak pertamanya pada saat kelas VI SD hingga SMP. Namun, ibu korban memaafkan pelaku dan tidak melaporkan tindakan kejahatan itu kepada polisi. 

BACA JUGA :  Dirjenpas Harap Napi Terima Remisi Bisa Mandiri 


Kini korban yang merupakan anak pertama telah berusia 27 tahun dan memiliki dua anak. “Ternyata pelaku tidak bertobat bahkan melakukan perbuatan kejinya juga kepada seluruh anaknya dan juga kepada dua cucu dari anak pertamanya, yang masih berusia lima dan enam tahun,” ungkap Nahar. 


Nahar menyebut, perbuatan itu dilakukan RH dengan alasan agar anak tidak mengalami kesakitan ketika malam pertama. RH bahkan mengancam korban untuk tidak memberitahukan orang lain. Kejahatan RH terbongkar ketika salah satu cucu yang diperkosa mengami sakit pada kemaluannya. 


“Pada akhirnya sang cucu mengakui pada ibunya atas pemerkosaan yang dialami. Perbuatan RH kemudian dilaporkan ke polisi oleh ibunya, yang juga anak pertama yang pernah diperkosa oleh ayah kandungnya,” ucap Nahar. 


Oleh karena itu, Nahar berpesan, agar orangtua yang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. Dia menegaskan, orangtua harus diberikan pemahaman bahwa dengan melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya, maka akan ada bantuan dari berbagai pihak untuk memastikan anak tersebut dipenuhi hak-haknya.


“Kalau tidak lapor hal ini bisa mengakibatkan hal buruk lainnya, maka keberanian ini yang harus sama-sama didorong, sehingga siapapun yang melihat, mendengar bahkan mengalami sendiri untuk berani melapor,” ujar Nahar. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen + 14 =

Trending

Ke Atas