Nasional

Belum Ada DIM Pembahasan RUU ASN Mandek, DPR RI Harus Keluarkan Keputusan Politik

Belum Ada DIM Pembahasan RUU ASN Mandek, DPR RI Harus Keluarkan Keputusan Politik

JAKARTA, terdepan.id – Revisi UU ASN dinilai sangat penting untuk segera direvisi. Hal ini bertujuan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) profesional, netral, sejahtera, dan mampu menjadi pelayanan publik yang baik.

Meski sudah masuk Paripurna menjadi inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, faktanya RUU tersebut masih mandek, belum bisa dibahas lantaran belum ada DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya dari Pemerintah.

“Ada satu hal yang menjadi catatan kita bersama, pemerintah memang memberi amanat untuk membahas (Ampres) tetapi tidak diikuti DIM versi pemerintah.

Apa yang disetujui dan apa yang tidak disetujui atau apa yang diusulkan dari pemerintah. Karena tidak ada DIM-nya jadi otomatis nggak bisa dibahas,” tutur Wakil Ketua Baleg DPR F-PKB Ibnu Multazam, saat acara diskusi yang digelar di Media Center, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Menurutnya, hal ini harus dicarikan solusinya. Pasalnya, di dalam DPR ini belum ada mekanisme regulasi, yang mengatur jika undang-undang inisiatif DPR itu sudah jadi inisiatif dan sudah diparipurnakan dan dikirim kepada pemerintah.
“Kemudian, pemerintah sendiri tidak mengirimkan daftar inventarisasi masalah tetapi mengirimkan Ampres itu mekanismenya bagaimana?,” ujarnya.

“Jadi, biar nggak berkepanjangan, Undang-Undang ASN itu harus ada keputusan politik dari Komisi II.

BACA JUGA :  Apresiasi KPK, Sari Yuliati : KPK New Paradigma di Era New Normal

Dikembalikan kepada pemerintah atau bagaimana. Sehingga tidak seolah-olah inisiatif DPR itu dianggap sesuatu yang tidak penting, seperti revisi UU ASN ini,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR F-PAN, Guspardi Gaus mengatakan, UU No. 5 tahun 2014 yang mau direvisi ini sudah masuk di prolegnas 2021, yang merupakan hak inisiatif dari Komisi II.

“Alhamdulillah, sudah diketok palu, baik di tingkat baleg atau paripurna, tentu mekanisme yang akan dilalui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Komisi II sudah mengundang Menpan RB, BKN, KASN dalam untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas ini.

“Tapi dari materi yang beliau sampaikan, ini juga sudah viral di media yang saya expose bahwa agaknya pemerintah, saat itu saya, Bapak Tjahjo Kumolo masih kurang berkenan untuk merevisi UU ASN ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Zudan Arif Fakrulloh Ketua Umum DPN Korpri mengatakan, arah politik hukum dari tujuan UU ASN ini adalah untuk bisa mewujudkan ASN yang profesional, netral, sejahtera mampu menjadi layanan publik yang baik dan menjadi perekat NKRI.

“Itulah cita-cita besar di UU ASN yang kita buat hampir satu tahun yang lalu yang kita rumuskan di DPR,” tuturnya.

BACA JUGA :  PAN: Prabowo-Erick Paket Lengkap untuk Pilpres 2024

Dikatakannya, dalam perspektif kebijakan publik, setiap kebijakan itu harus dilakukan evaluasi. Apakah tujuan yang hendak diwujudkan itu sudah bisa terwujud?

“Kalau terwujud, nilainya berapa? 100, 90, 80, dan seterusnya. Maka, undang-undang ini harus kita lakukan evaluasi,” tandasnya.

Evaluasinya, Pertama untuk melihat apakah praktek Birokrasi saat ini sudah sesuai dengan UU ASN. Sistem merit misalnya, reformasi birokrasinya, penempatan seseorang dalam jabatan sesuai dengan kompetensi atau tidak.

Yang kedua, norma yang ada, itu masih sesuai dengan perkembangan atau tidak, misalnya waktu tahun 2013, kita membentuk undang-undang itu tidak pernah terpikir ada pandemi.

Kemudian yang ketiga, digital government dimana undang-undang ASN tidak menyentuh itu,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Dulu ASN tidak masuk kantor kena sanksi, sekarang masuk kantor kena sanksi. Jadi situasinya terbalik, tidak terpikir sama sekali dan di undang-undang itu tidak ada,” sebut Zudan lagi.

“Jadi ini ada norma baru yang harus di insert dan dari evaluasi ini ada norma yang tidak sesuai dengan perkembangan, karena pandemi ini bisa sampai tahun depan, bisa tahun depannya lagi, kita belum tahu,” tandasnya.

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − fourteen =

Trending

Ke Atas