Hukum

Berstatus Tersangka, Bupati Bandung Barat Dirawat di RS

Berstatus Tersangka, Bupati Bandung Barat Dirawat di RS


Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan bantuan Covid oleh KPK.

TERDEPAN.id, BANDUNG — Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dikabarkan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Bandung. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Daerah Pemkab Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin mendapatkan informasi bahwa Aa Umbara sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Bandung. Terkait dengan kasus hukum yang menjeratnya, ia memilih enggan berkomentar.

BACA JUGA :  KPK Dalami Hubungan Nurhadi dan Menantunya

“Dapat info sedang dirawat di (RS) Advent,” ujarnya, Jumat (2/4). Ia baru mendapatkan informasi tersebut sehingga belum sempat menjenguk yang bersangkutan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bandung Barat Tahun 2020. Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran tersangka Aa Umbara jatuh sakit.

Penetapan tersangka juga diberikan terhadap anak AA Umabara Sutisna, Andri Wibawa (AW) serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG). Penahanan terhadap MTG telah dilakukan KPK menyusul status tersangka yang dia sandang.

BACA JUGA :  KPK Hormati Keputusan dan Penilaian Febri Diansyah

“Sedangkan dua tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/4).





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five − 3 =

Trending

Ke Atas