Hukum

Polisi Bantah Polsek Gambir Abaikan Laporan Korban Pelecehan

Polisi Bantah Polsek Gambir Abaikan Laporan Korban Pelecehan


Korban pelecehan seksual di KPI Pusat pernah membuat laporan ke Polsek Gambir.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus membantah pihak Polsek Gambir pernah mengabaikan laporan MSA, korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun, Yusri mengakui memang ada kejadian pelecehan seksual pada 2015 seperti yang dikisahkan MSA.


“Saudara MSA tidak pernah membuat datang ke Polsek Gambir membuat laporan polisi. Tapi memang ada kejadian itu di tahun 2015 yang lalu. Tanggal 22 oktorber 2015 di kantor KPI Pusat Jalan Gajah Mada,” kata Yusri, Kamis (2/9).


Menurut Yusri kasus MSA saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polda Metro Jaya lewat aparat Polrestro Jakarta Pusat telah meminta keterangan awal dari MSA.

BACA JUGA :  Pengamat LIPI: Pegawai Jadi ASN Buat KPK Bebas Kepentingan


“Keterangan awal pertama saudara MSA tidak pernah membuat rilis tersebut,” ungkap Yusri.


Dalam keterangan yang sudah dibuatnya, korban MSA mengaku pada saat bekerja di ruangannya secara tiba-tiba didatangi para terlapor sebanyak lima orang. Mereka memegangi badan MSA dan melakukan hal yang tidak pantas. Kelima terlapor tersebut masing-masing berinisial RN, MP, RT, EO dan CL.


“Tadi malam jam setengah 12 malam datang membuat laporan polisi didampingi oleh komisioner oleh KPI sendiri. Persangkaan di pasal 28 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto pasal 335 KUHP,” jelas Yusri.

“Sementara baru keterangan awal dari si pelapor. Nanti baru kita siapa lagi nanti kedepan kita lihat, termasuk terakhirnya para terlapor, ini masih penyelidikan,” papar Yusri, menambahkan.

BACA JUGA :  Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, IPW Tuding Keterlibatan Pihak Lain


Dalam keterangannya yang beredar melalui pesan berantai pada Rabu (1/9), MSA mengaku pernah mengikuti saran Komnas HAM untuk melapor pada kepolisian tepatnya di Polsek Gambir. Tetapi menurutnya, saat itu dirinya malah diminta untuk berjuang sendiri.

“Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan,” ujar MSA menirukan saran petugas polisi.

“Pak Kapolri, bukankah korban tindak pidana berhak lapor dan Kepolisian wajib memprosesnya?” tanya MSA dalam keterangannya itu.


In Picture: Aksi Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Prolegnas

 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 5 =

Trending

Ke Atas