Hukum

Polisi: Djoko Tjandra Tunjuk Otto Hasibuan Sebagai Pengacara

Polisi: Djoko Tjandra Tunjuk Otto Hasibuan Sebagai Pengacara


Penyidik belum lihat surat kuasa penunjukan Djoko Tjandra terhadap Otto Hasibuan.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Polisi sudah mulai melakukan pemeriksaan pada terdakwa kasus Korupsi Djoko Tjandra terkait kasus pembuatan surat jalan yang melibatkan jenderal polisi. Polri menyebut, Djoko Tjandra sudah menunjuk seorang penguasa hukum untuk dirinya.

“Menurut JST (Joko Sugiarto Tjandra), yang bersangkutan sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara di Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring pada Senin (3/8).

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Kritisi Penepatan Kembali HRS sebagai Tersangka

Sampai saat ini, penyidik namun belum melihat surat kuasa terkait penunjukan Djoko Tjandra terhadap Otto Hasibuan. Republika mencoba mengonfirmasi hal tersebut pada Otto pada pukul 17.41 WIB. Namun, hingga petang, Otto belum memberikan jawabannya.

Pemeriksaan terhadap Djoko terjadi pada 31 Juli 2020. Ia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus surat palsu yang melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Nantinya, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking akan turut diperiksa Bareskrim sebagai tersangka.

Djoko Tjandra sejak tanggal 31 Juli 2020 sudah menjadi warga binaan lapas Salemba, yaitu cabang Rutan Bareskrim Polri. Meski ditempatkan di Rutan Bareskrim, status Djoko bukan merupakan tahanan penyidik, melainkan tetap warga binaan Lapas Salemba.

BACA JUGA :  Hina Isteri Jokowi, Pemilik Akun KoprofilJati Dicari Polisi

Penempatan Djoko di Rutan Bareskrim Polri, kata Awi, dimaksudkan untuk mempermudah pemeriksaan kasus. Kasus yang digarap Polri saat ini adalah terkait kasus surat jalan palsu.

“Kemungkinan ada kasus-kasus lainnya termasuk adanya aliran dana dalam kasus JST tersebut. Sehingga, pada intinya ini adalah untuk mempermudah mendekat ke penyidik,” kata Awi menambahkan.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − 7 =

Trending

Ke Atas