Ekonomi

Stimulus OJK yang Dilanjutkan Tahun Ini

Stimulus OJK yang Dilanjutkan Tahun Ini


Pada tahun ini OJK juga akan mengeluarkan kebijakan stimulus tambahan.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melanjutkan sejumlah program stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada tahun ini. Hal tersebut merupakan prioritas utama lembaganya.


Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, prioritas pertama OJK adalah melanjutkan kebijakan dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional. “OJK akan memberikan ruang lebih lanjut bagi dunia usaha dan sektor jasa keuangan untuk dapat bangkit kembali di tengah pandemi. Karenanya, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan bagi debitur terdampak Covid-19 telah diperpanjang hingga Maret 2022,” ujarnya akhir pekan ini.

BACA JUGA :  Kaesang Maju Pilkada Depok, Budayawan: Nur Mahmudi dan Badrul Kamal Juga Bukan Orang Depok


Menurutnya, insentif bagi UMKM termasuk subsidi bunga dari pemerintah akan terus difasilitasi, demikian juga program penjaminan bagi kredit UMKM dan Korporasi. Selain itu, otoritas juga menunda sementara penerapan beberapa standar internasional.


Selain itu, pada tahun ini, OJK juga akan mengeluarkan kebijakan stimulus tambahan. Pertama, memberikan status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi (sovereign wealth fund) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai salah satu game changer dalam pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA :  Greysia/Apriani melaju ke final - TERDEPAN.id


Kedua, relaksasi kebijakan secara temporer dan terukur, antara lain debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang selama periode relaksasi sepanjang masih memiliki prospek usaha (living will).


 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 + 19 =

Trending

Ke Atas